Selasa, Mei 4

Definisi posyandu

Pengertian Posyandu adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam pelayanan kesehatan masyarakat dari Keluarga Berencana dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dengan dukungan
pelayanan serta
pembinaan teknis dari
petugas kesehatan
dan keluarga
berencana.
Sedangkan definisi dari pemanfaatan posyandu sendiri adalah suatu kegiatan yang di lakukan oleh individu atau kelompok untuk mempergunakan fasilitas yang ada di posyandusesuai dengan fungsinya.

Tujuan dari penyelenggara
Posyandu…
1. Menurunkan Angka
Kematian Bayi
(AKB), Angka
Kematian Ibu
( ibu Hamil,
melahirkan
dan nifas)
2. Membudayakan NKKBS.
3. Meningkatkan peran
serta dan
kemampuan masyarakat
untuk mengembangkan
kegiatan kesehatan
dan KB. Berita
kegiatan lainnya
yang menunjang
untuk tercapainya
masyarakat sehat
sejahtera.
4. Berfungsi sebagai
Wahana Gerakan
Reproduksi Keluarga
Sejahtera, Gerakan
Ketahanan Keluarga
dan Gerakan
Ekonomi Keluarga
Sejahtera.

pengelola posyandu
1. Penanggungjawab umum :
Kades/Lurah
2. Penggungjawab operasional :
Tokoh Masyarakat
3. Ketua Pelaksana :
Ketua Tim Penggerak
PKK
4. Sekretaris :
Ketua Pokja IV
Kelurahan/desa
5. Pelaksana:
Kader PKK,yang
dibantu Petugas
KB-Kes (Puskesmas).
Kegiatan Pokok Posyandu :
1. KIA
2. KB
3. lmunisasi.
4. Gizi.
5. Penggulangan
Diare.

Pembentukan Posyandu.
a. Langkah
– langkah
pembentukan :
1) Pertemuan
lintas program
dan lintas
sektoral tingkat
kecamatan.
2) Survey mawas
diri yang
dilaksanakan oleh
kader PKk di
bawah bimbingan
teknis unsur
kesehatan dan
KB .
3) Musyawarah
masyarakat desa
membicarakan hasil
survey mawas
diri,
sarana dan
prasarana posyandu,
biaya posyandu
4) Pemilihan kader
Posyandu.
5) Pelatihan kader
Posyandu.
6) Pembinaan.

b. Kriteria pembentukan
Pos syandu.
Pembentukan Posyandu
sebaiknya tidak
terlalu dekat
dengan Puskesmas
agar pendekatan
pelayanan kesehatan
terhadap masyarakat
lebih tercapai
sedangkan satu
Posyandu melayani
100 balita.
c. Kriteria kader
Posyandu :
1) Dapat membaca
dan menulis.
2) Berjiwa sosial
dan mau ekerja
secara relawan.
3) Mengetahui adat
istiadat serta
kebiasaan masyarakat.
4) Mempunyai waktu
yang cukup.
5) Bertempat tinggal
di wilayah Posyandu.
6) Berpenampilan ramah
dan simpatik.
7) Diterima masyarakat
setempat.

d. Pelaksanaan Kegiatan
Posyandu.
1. Posyandu dilaksanakan
sebulan sekali
yang ditentukan
oleh Kader,
Tim Penggerak PKK
Desa/ Kelurahan
serta petugas
kesehatan dari
Puskesmas, dilakukan
pelayanan masyarakat
dengan system 5 meja
yaitu :
Meja
I : Pendaftaran.
Meja
II : Penimbangan
Meja
III : Pengisian
KMS
Meja IV :
Penyuluhan perorangan
berdasarkan KMS.
Meja V : Pelayanan
KB & Kes :
·Imunisasi
·Pemberian vitamin A
Dosis Tinggi berupa
obat tetes ke
mulut tiap
bulan Februari
dan Agustus.
·Pembagian pil
atau kondom
·Pengobatan ringan.
·Kosultasi KB-
Kesehatan Petugas
pada Meja
I s/d IV
dilaksanakan oleh
kader PKK sedangkan
Meja V merupakan
meja pelayanan paramedis
(Jurim, Bindes, perawat
dan petugas
KB).
2. Sasaran Posyandu :
· Bayi/ Balita.
·Ibu hamil/ibu menyusui.
· WUS dan PUS.
a. Peserta Posyandu
mendapat pelayanan
meliputi :
1) Kesehatan
ibu dan anak :
· Pemberian pil
tambahan darah
(ibu hamil)
· Pemberian vitamin A
dosis tinggi (bulan
vitamin A pada
bulan Februarii
dan Agustus)
· PMT
· Imunisasi.
· Penimbangan balita
rutin perbulan
sebagai pemantau
kesehatan balita
melalui pertambahan
berat badan
setiap bulan.
Keberhasilan program
terlihat melalui
grafik pada
kartu KMS
setiap bulan.
1) Keluarga berencana,
pembagian Pil KB
dan Kondom.
2) Pemberian Oralit
dan pengobatan.
3) Penyuluhan kesehatan
lingkungan dan
penyuluhan pribadi
sesuai permasalahan
dilaksanakan oleh
kader PKK
melalui meja IV
dengan materi
dasar dari
KMS baita
dan ibu hamil.
Keberhasilan Posyandu
tergambar melalui
cakupan SKDN
S : Semua
baita diwilayah
kerja Posyandu.
K : Semua balita yang
memiliki KMS.
D : Balita yang ditimbang.
N : Balita yang naik berat
badannya.
Keberhasilan Posyandu
berdasarkan :
1 ) D / S :
baik/
kurangnya peran
serta masyarakat
2) N / D :
Berhasil tidaknyaProgram
posyandu Petugas
pada Meja
I s/ d IV
dilaksanakan oleh
Kader PKK
sedangkan meja V
merupakan meja
pelayanan para
medis (Jurim, Bindes,
Perawat clan
Petugas KB)
f. Dana.
Dana
pelaksanaan Posyandu
berasal dari
swadaya masyarakat
melalui gotong
royong dengan
kegiatan jimpitan
beras dan
hasil potensi
desa lainnya
serta sumbangan
dari donatur
yang tidak
mengikat yang
dihimpunan melalui
kegiatan Dana
Sehat.

SISTEM INFORMASI POSYANDU
(SIP)
Sistem
informasi Posyandu
adalah rangkaian
kegiatan untuk
menghasilkan informasi
yang sesuai dengan
kebutuhan secara
tepat guna dan tepat
waktu bagi pengelola
Posyandu. OLeh sebab
itu Sistem Informasi
Posyandu merupakan
bagian penting
dari pembinaan
Posyandu secara
keseluruhan.
Konkritnya,
pembinaan akan lebih
terarah apabila di
dasarkan pada
informasi yang
lengkap, akurat dan
aktual. Dengan
kata lain pembinaan
merupakan jalan
keluar dari permasalahan
yang dihadapi
karena didasarkan
pada informasi
yang tepat, baik dalam
lingkup terbatas
maupun lingkup
yang lebih luas.
Mekanisme Operasional
SIP :
1)Pemerintah Desa/
kelurahan bertanggung
jawab atas tersediannya
data dan informasi
Posyandu.
2)Pengumpul data
dan informasi adalah
Tim Penggerak PKK
dengan menggunakan
instrumen :
a. Catatan ibu hamil,
kelahiran / kematian
dan nifas oleh
ketua kelompok
Dasa Wisma (kader PKK) .
b. Register
bayi dalam
wilayah kerja
Posyandu bulan
Januari s/d
Desember.
c. Register anak
balita dalam
wilayah kerja
Posyandu bulan
Januari s/d Desember.
d. Register
WUS- PUS dalam wilayah
ketiga Posyandu
bulan Januari
s/d Desember.
e. Register Ibu hamil
dalam wilayah
kerja Posyandu
bulan Januari
s/d Desember.
f. Data
pengunjung petugas
Posyandu, kelahiran
dan kematian
bayi dan
kematian ibu
hamil melahirkan
dan nifas.
g. Data
hasil kegiatan
Posyandu.
Catatan :
1. Instrumen/ format
SIP diatas
oleh kader
Posyandu dengan
bimbingan teknis
dari petugas
keseh atan/
PLKB
2. Tim Penggerak
PKK Desa/Kelurahan
bertanggungjawab dalam
hal :
a. Menghimpun
data dan informasi
dari seluruh
Posyandu yang
ada dalam
wilayah desa/kelurahan.
b. Menyimpulkan seluruh
data dan informasi.
c. Menyusun data
dan informasi
sebagai bahan
pertemuan ditingkat
kecamatan (Rakorbang).
1. Puskesmas,
PPLKB,
Kaurbang
mengambil
data
dari
desa
untuk
dianalisis
dan
kemudian
menjadi
bahan
rakor
Posyandu
di
tingkat
kecamatan.
2. Hasil
analisis
digunakan
sebagai
bahan
menyusunan
rencana
pembinaan.
Masalah-
masalah
yang
dapat
diatasi
oleh
Pemerintah
Tingkat
Kecamatan
segera
diambil
langkah
pemecahannya
sedangkan
yang
tidak
dapat
dipecahkan
dilaporkan
ke
tingkat
Kabupaten/
Kotamadya
sebagai
bahan
Rakorbang
Tingkat
ll.
STRATA
POSYANDU
dikelompokkan
menjadi
4 :
1.
Posyandu
Pratama
:

belum
mantap.

kegiatan
belum
rutin.

kader
terbatas.
2.
Posyandu
Madya
:
• kegiatan
lebih
teratur
• Jumlah
kader
5
orang
3.
Posyandu
Purnama
:
• kegiatan sudah teratur.
• cakupan program/
kegiatannya
baik.
• jumlah kader 5 orang
• mempunyai program
tambahan
4.
Posyandu
Mandiri
:

kegiatan
secara
terahir
dan
mantap

cakupan
program/
kegiatan
baik.

memiliki
Dana
Sehat
dan
JPKM
yang
mantap.
Dari
konsep
diatas,
dapat
disimpulkan
beberapa
indikator
sebagai
penentu
jenjang
antar
strata
Posyandu
adalah :
1.
Jumlah
buka
Posyandu
pertahun.
2.
Jumlah
kader
yang
bertugas.
3.
Cakupan
kegiatan.
4.
Program
tambahan.
5.
Dana
sehat/
JPKM.
Posyandu
akan
mencapai
strata
Posyandu
Mandiri
sangat
tergantung
kepada
kemampuan,
keterampilan
diiringi
rasa
memiliki
serta
tanggungjawab
kader PKK,
LPM
sebagai
pengelola
dan
masyarakat
sebagai
pemakai
dari
pendukung
Posyandu.
PEMBINAAN
KFSEJAHTERAAN
KELUARGA
PKK adalah
gerakan
pembangunan
masyarakat
yang
tumbuh
dari bawah
dengan
wanita
sebagai
motor
penggerakan
untuk
membangun
keluarga
sebagai
unit atau
kelompok
terkecil
dalam
masyarakat
dan
bertujuan
membantu
pemerintah
untuk ikut
serta
memperbaiki
dan
membina
tata
kehidupan
dan
penghidupan
keluarga
yang
dijiwai oleh
Pancasila
menuju
terwujudnya
keluarga
yang dapat
menikmati
keselamatan,
ketenangan
dan
ketentraman
hidup lahir
dan bathin
(keluarga
sejahtera).
susunan
kepengurusan
PKK
sebagai
berikut :

Ketua,
Wakil
Ketua

Sekretaris,
Wakil
Sekretaris.

Bendara
Wakil
Bendahara

Ketua
Pokja
I
dan
anggota

Ketua
Pokja
II
dan
anggota.

Ketua
Pokja
III
dan
anggota.

Ketua
Pokja
IV
dan
anggota.
Sebagai
Ketua
disemua
tingkatan
dijabat
secara
funsional
oleh istri
Kepala
Pemerintahan
Daerah
setempat
sampai ke
tingkat
Desa/
Kelurahan
sedangkan
yang
menjadi
Wakil
Ketua,
Sekretaris,
Bendahara
clan
anggota
adalah dari
tokoh
masyarakat
setempat.
Program
P.K.K.
Tim
Penggerak
PKK
memiliki 10
program
pokok PKK
sebagai
berikut :
1.
Penghayatan
dan l
Pengamanan
Pancasila.
2.
Gotong
royong
3.
Pangan
4.
Sandang.
5.
Perumahan
dan
tatalaksana
rumah
tangga.
6.
Pendidikan
dan
keterampilan
7.
Kesehatan.
8.
Pengembangan
kehidupan
berkoperasi.
9.
Kelestarian
lingkungan
hidup.
10.
Perencanaan
sehat.
Program
tersebut
bukan
urut-
urutan
tetapi
program
yang
satu
terkait
dengan
program
yang
lain dan
setiap
program
dapat
berkembang
sesuai
kemajuan
perkembangan
pembangunan
daerah
setempat
sehingga
10
program
pokok
dapat
menjadi
berbagai
kegiatan.
4. Sepuluh
(10)
program
pokok
PKK
tertuang
ke
dalam 4
(empat)
kelompok
kerja
(Pokja)
yaitu :
1.
Kelompok
kerja
I
(Pokja
I)
membidangi :

Penghayatan
Pengamalan
Pancasila

Gotong
royong.
2.
Kelompok
Kerja
(Pokja
II)
membidangi

Pendidikan
dan
keterampilan.

Pengembangan
kehidupan
berkoperasi.
3.
Kelompok
Kerja
(Pokja
I)
membidangi :

Sandang

Pangan

Perumahan
dan
tatalaksana
rumah
tangga.
4.
Kelompok
KerjaIV
(Pokja
IV)
membidangi :

Kesehatan.

Kelestarian
lingkungan
hidup.

Perencanaan
sehat.
Secara
khusus
Kelompok
Kerja IV
(Pokja IV)
yang
bertanggung
jawab
dalam
pelaksanaan
posyandu
bersama
dengan
kader PKK
khusus
Posyandu
serta LPM.
Disamping
adanya Tim
Penggerak
PKK Desa/
Kelurahan
terdapat
pula
kelompok
PKK
didusun/
lingkungan
dan
kelompok
Dasa
Wisma
terdiri dari
10 s/d 20
Kepala
Keluarga
yang
ketuanya
diangkat
dari salah
seorang
dari 10
atau 20 KK
tersebut
yang
bertugas
dalam
melaksanakan
dan
membina
kegiatan
program
Pokok PKK
dan
pengembangannya
dicatat
dalam 3
(tiga) buku
catatan
ketua
Kelompok
Dasa
Wisma
yaitu :
1.
Buku
catatan
keluarga
mencatat
data
keluarga
secara
lengkap.
2.
Buku
catatan
kegiatan
keluarga
mencatat
kegiatan
kehidupan
keluarga.
3.
Buku
catatan
kelahiran
dan
kamatian
bayi,
ibu
hamil,
ibu
meneteki
(buteki)
dan ibu
nifas.
Ketiga
buku
catalan
kelompok
Dasa
Wisma
merupakan
salah satu
format SIP.

Selasa, April 27

PEDOMAN UMUM

REVITALISASI POSYANDU

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

1. Bahwa gangguan gizi pada anak dibawah usia dua tahun pada umumnya secara kuantitas tidak pernah berkurang. Demikian pula halnya yang terjadi di Indonesia selama ini, yang cenderung naik tingkat kerawanannya akibat krisis ekonomi tahun 1997 yang dikhawatirkan dapat mengancam kualitas SDM generasi penerus. Sesungguhnya kita memiliki tehnologi untuk mengatasinya, yakni bila Posyandu dapat melaksanakan fungsi dasarnya sebagai unit pemantau tumbuh kembang anak, serta menyampaikan pesan kepada ibu sebagai agen pembaharuan dan anggota keluarga yang memiliki bayi dan balita dengan mengupayakan bagaimana memelihara anak secara baik, yang mendukung tumbuh kembang anak sesuai potensinya.

2. Hikmah yang bisa dipetik saat terjadi krisis ekonomi, bahwa pemerintah telah mengambil langkah yang dinilai tepat oleh banyak pihak termasuk para donor, yakni dengan melaksanakan revitalisasi Posyandu, yang harapannya adalah agar Posyandu dapat berfungsi secara optimal untuk menyelamatkan dan meningkatkan status gizi maupun derajat kesehatan anak dan ibu sebagai upaya mencegah terjadinya hilangnya generasi penerus.

3. Pemeliharaan dan perawatan kesejahteraan ibu dan anak-anak sejak usia dini, merupakan suatu strategi dalam upaya pemenuhan pelayanan dasar yang meliputi peningkatan derajat kesehatan dan gizi yang baik, lingkungan yang sehat dan aman, pengembangan psikososial/emosi, kemampuan berbahasa dan pengembangan kemampuan kognitif (daya pikir dan daya cipta) serta perlindungan anak terhadap penabaian. Pengalaman empirik dibeberapa tempat menunjukan, bahwa strategi pelayanan kesehatan dasar masyarakat dengan fokus pada ibu dan anak seperti itu, dapat dilakukan pada Posyandu. Karena Posyandu merupakan wadah peranserta masyarakat untuk menyampaikan dan memperoleh pelayanan kesehatan dasarnya, maka diharapkan pula strategi operasional pemeliharaan dan perawatan kesejahteraan ibu dan anak secara dini, dapat dilakukan di setiap posyandu.

4. Kesepakatan melakukan Revitalisasi Posyandu sebagai tanggap darurat atas krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia, merupakan piakan dalam membangun SDM dini. Pengalaman selama ini membuktikan bahwa bila penyelenggaraan Posyandu baik, maka upaya untuk pemenuhan kebutuhan dasar pengembangan anak akan baik pula, seperti tercapainya cakupan imunisasi yang cukup tinggi pada tahun-tahun sebelum kritis dan adanya peningkatan umur harapan hidup. Sebaliknya bila kinerja Posyandu tidak baik, seperti dalam memantau pertumbuhan anak, maka status gizi anak perkebangannya dapat terganggu.

5. Kurang berfungsinya Posyandu sehingga kinerjanya menjadi rendah, antara lain disebabkan karena rendahnya kemampuan kader dan pembinaan dari unsur Pemerintah Desa dan dinas/instansi/lembaga terkait, yang kemudian mengakibatkan rendahnya minat masyarakat untuk menggunakan Posyandu. Akibat lebih lanjut adalah banyak hal yang sesungguhnya dapat bermanfat bagi ibu-ibu untuk memahami cara memelihara anak secara baik sejak dalam kandungan, kemudian meningkatkan keselamatan ibu saat melahirkan secara mudah dan terjangkau, menjadi tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu diupayakan langkah dalam memberdayakan kadar agar lebih professional dalam memantau tumbuh kembang anak, serta membangun kemitraan masyarakat untuk meningkatkan dukungan dan memanfatkan Posyandu secara optimal. Upaya tersebut telah diawali melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan dan Lokakarya Revitalisasi Posyandu sepanjang tahun 1999-2000.

6. Perubahan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang ditengarai oleh reformasi, memerlukan peneyesuain-penyesuaian dalam melaksanakan Revitalisasi Posyandu. Hal ini disebabkan karena berubahnya sistem pemerintahan di daerah, sistem bermasyarakat di tingkat Desa/Kelurahan, sistem berorganisasi dalam pelaksanaan demokratisasi dan berpartisipasi dalam penetapan kebijakan, serta tanggung jawab dalam pelaksanaannya, yang secara keseluruhan harus tetap dapat mendukung berkembangnya sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu (Posyandu) untuk pemenuhan kebutuhan dasar pengembangan kualits manusia dini berbasis masyarakat.

7. Peran Posyandu sebagai salah satu sistem penyelenggaraan pelayanan kebutuhan kesehatan dasar dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya manusia, memang sudah diakui keberadaannya. Agar Posyandu dapat melaksanakan fungsi dasarnya, maka perlu upaya Revitalisasi terhadap fungsi dan kinerja Posyandu yang telah dilaksanakan sejak krisis ekonomi timbul. Namun diakui pula, bahwa meskipun sejak tahun 1999 telah diprogramkan upaya Revitalisasi Posyandu di seluruh Indonesia, tetapi fungsi dan kinerja Posyandu secara umum masih belum menunjukkan hasil yang optimal. Oleh karena itu pula, upaya Revitalisasi posyandu perlu terus ditingkatkan dan dilanjutkan agar mampu memenuhi kebutuhan pelayanan terhadap kelompok sasaran yang rentan.

8. Mengingat begitu pentingnya peran Posyandu sebagai wahana pelayanan dari berbagai program, maka peneyelenggaraan kegiatan Revitalisasi Posyandu perlu menyertakan aspek pemberdayaan masyarakat secara konsisten. Hal ini menuntut konsekuensi, bahwa aspek pemberdayaan masyarakat menjadi tumpuan uapaya Reviatalisasi Posyandu, yang dalam pelaksanaannya perlu tetap memperoleh bantuan tehnis ari Pemerintah, serta dengan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, seperti LSM, lembaga-lembaga donor, swasta, dunia usaha, dan sebagainya. Jadi aspek pemberdayaan masyarakat sebagai tumpuan kegiatan Revitalisasi Posyandu dimaksud perlu diarahkan pada strategi pendekatan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dengan akses kepada modal sosial-budaya masyarakat yang didasarkan atas nilai tradisi gotong-royong yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat menuju kemandirian dan keswadayaan masyarakat.

9. Menyadari di satu sisi adanyakebhinekaan kondisi ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, dan pada sisi yang lain ada keinginan kesamaan dalam mencapai tingkat kemajuan dan kesejahteraan, maka diperlukan pedoman yang bersifat nasional guna melaksanakan Revitalisasi Posyandu. Karena berhasil atau tidak berhasinya pengembangan kualitas anak, sangat tergantung pula kepada sukses atau tidaknya upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka Revitalisasi Posyandu.

B. Tujuan.

1. Tujuan Umum.

Meningkatkannya fungsi dan kinerja Posyandu agar dapat memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak sejak dalam kandungan,dan agar status gizi maupun derajat kesehatan ibu dan anak dapat dipertahankan dan atau ditingkatkan.

2. Tujuan Khusus.

a. Meningkatkan kualitas kemampuan dan ketrampilan kader Posyandu.

b. Meningkatkan pengelolaan dalam pelayanan Posyandu.

c. Meningkatkan pemenuhan kelengkapan sarana, alat, dan obat di Posyandu.

d. Meningkatkan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat untuk kesinambungan kegiatan Posyandu.

e. Meningkatkan fungsi pendampingan dan kualitas pembinaan Posyandu.

C. Sasaran.

Sasaran kegiatan Revitalisasi Posyandu ini pada dasarnya meliputi seluruh Posyandu dengan prioritas utama pada Posyandu Pratama dan Madya sesuai dengan kebutuhan.

II. STRATEGI

Strategi yang perlu ditempuh dalam rangka mencapai tujuan Revitalisasi Posyandu, adalah :

A. Meningkatkan kemampuan pengetahuan dan ketrampilan teknis, serta dedikasi kader di Posyandu.

B. Memperlua system Posyandu dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan di hari buka dan kunjungan rumah.

C. Menciptakan iklim kondusif untuk pelayanan dengan pemenuhan sarana dan prasarana kerja Posyandu.

D. Meningkatkan peran serta masyarakat dan kemitraan dalam penyelenggaran dan pembiayaan kegiatan Posyandu.

E. Menyediakan system pilihan jenis dalam pelayanan (paket minimal dan tambahan) sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.

F. Menggunakan azas kecukupan dan urgensi dalam penetapan sasaran pelayanan dengan perhatian khusus pada Baduta untuk mencapai cakupan keseluruhan.

G. Memperkuat dukungan pembinaan dan pendampingan tehnis dari tenaga professional dan tokoh masyarakat, termasuk unsure LSM.

III. KOMPONEN KEGIATAN

Dalam melaksanakan strategi yang ditetapkan, perlu dilakukan kegiatan-kegiatan yang langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan fungsi dan kinerja Posyandu sebagai berikut :

  1. Pelatihan Pelatih dan Pelatihan Kader.

Pelatihan kader bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sekaligus dedikasi kader agar timbul kepercayaan diri untuk dapat melaksanakan tugas sebagai kader dalam melayani masyarakat, baik di Posyandu maupun saat melakukan kunjungan rumah.

Materi dalam pelatuhan kader dititik beratkan pada ketrampilan teknis menyusun rencana kerja kegiatan di Posyandu, cara menghitung kelompok sasaran yang menjadi tanggung jawab Posyandu, cara menimbang, menilai pertumbuhan anak, cara menyiapkan kegiatan pelayanan sesuai kebutuhan anak dan ibu, menyiapkan peragaan cara pemberian makanan pendamping ASI dan PMT untuk anak yang pertumbuhannya tidak cukup sebagaimana pertambahan umurnya dan anak yang berat badannya tidak naik, memantau perkembangan ibu hamil dan ibu menyusui, dan sebagainya.

Agar pelatihan kader dapat berjalan efektif, maka diperlukan unsure pelatih kader yang mampu dan berdedikasi dalam memberikan materi pelatihan secara efektif dan berkesinambungan, yakni melalui pendampingan dan bimbingan.

Pelatihan kader diberikan secara berkelanjutan berupa pelatihan dasar dan berjenjang yang berpedoman pada modul pelatihan kader.

  1. Meningkatkan jangkauan pelayanan melalui kegiatan pelayanan pada hari buka Posyandu dan kunjungan rumah.

1. Pelayanan pada hari buka.

Pelayanan Posyandu pada hari buka dilaksanakan dengan menggunakan 5 tahapan layanan yang biasa disebut system 5 meja. Tanpa mengurangi arti kelompok sasaran yang selama ini dilayani, yakni 3 (tiga) kelompok rawan yaitu Baduta, Balita, Ibu hamil dan Ibu menyusui, namun dengan mempertimbangkan terhadap urgensi adanya gangguan gizi yang cukup bermakna yang pada umumnya melanda anak-anak Bawah Dua Tahun (Baduta) yang bila tidak diatasi dapat menimbulkan gangguan yang tetap, maka diberikan perhatian khusus bagi Baduta agar dapat tercakup dalam pemantauan pertumbuhan dan pelayanan Posyandu.

a) Jenis pelayanan yang minimal perlu diberikan kepada anak (balita dan baduta), adalah :

1) Penimbangan untuk memantau pertumbuhan anak, perhatian harus diberikan secara khusus terhadap anak yang selama 3 kali penimbangan pertumbuhannya tidak cukup naik sesuai umurnya (lebih rendah dari 200 gram/bulan) dan anak yang pertumbuhannya berada di bawah garis merah KMS.

2) Pemberian Makanan Pendamping ASI dan Vit.A dua kali setahun.

3) Pemberian PMT untuk anak yang tidak cukup pertumbuhannya (kurang dari 200 gram/bulan) dan anak yang berat badanya berada dibawah garis merah KMS.

4) Memantau atau melakukan pelayanan Imunisasi dan tanda-tanda lumpuh layuh.

5) Memantau kejadian ISPA dan Diare, serta melakukan rujukan bila diperlukan.

b) Paket Pelayanan Pengembangan atau pilihan, adalah paket layanan yang dapat ditambahkan atau dikembangkan bagi Posyandu yang telah mapan. Paket kegiatan pilihan ini merupakan perluasan kegiatan Posyandu yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat/kelompok sasaran di daerah, yang meliputi tambahan berbagai program, antara lain :

a) Program Pengembangan Anak Dini Usia (PADU) yang diintegrasikan Dengan Program Bina Keluarga Balita (BKB) dan kelompok bermain lainnya.

b) Program Dana Sehat/atau JPKM dan sejenisnya, seperti TABULIN, TABUMAS dan sebagainya.

c) Program Penyuluhan Penanggulangan penyakit endemis setempat seperti malaria, demam berdarah dengue (DBD), gondok endemic dan lain-lain.

d) Penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman (PAB-PLB).

e) Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat Desa (UKGMD).

f) Program Diversifikasi Pertanian Tanaman Pamngan.

g) Program sarana air minum dan jamban keluarga (SAMIJAGA) dan perbaikan lingkungan pemukiman.

h) Pemanfaatan pekarangan.

i) Kegiatan ekonomis produktif, seperti usaha simpan pinjam dan lain-lain.

j) Dan kegiatan lainnya seperti : TPA, Pengajian, Taman Bermain, Arisan, Peragaan Teknologi Tepat Guna dan sejenisnya.

c) Pelayanan Ibu Hamil dan Ibu menyusui

Bagi ibu hamil dan menyusui, pelayanan diberikan oleh tenaga kesehatan baik oleh Bidan Desa maupun tenaga Kesehatan dari Puskesmas di Meja V saat Posyandu buka, berupa :

1) Ibu hamil

(a) Pemeriksaan kehamilan.

(b) Pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil yang mengalami KEK.

(c) Pemberian tablet tambah darah .

(d) Penyuluhan gizi dan kesehatan reproduksi.

2) Ibu menyusui

(a) Pemberian Vit. A.

(b) Pemberian Makanan Tambahan.

(c) Pelayanan nifas dan pemberian tablet tambah darah.

(d) Penyuluhan tentang pemenuhan gizi selama menyusui, pemberian ASI eksklusif, perawatan nifas dan perawatan bayi baru lahir.

(e) Pelayanan KB.

2. Pelayanan dengan Kunjungan Rumah

Kunjungan rumah dilakukan oleh kader dan bila perlu didampingi oleh pendamping dari tenaga kesehatan atau tokoh masyarakat maupun unsur LSM sebelum dan sesudah hari buka Posyandu.

Kegiatan yang dilakukan dalam kunjungan rumah meliputi :

a) Menyampaikan undangan kepada kelompok sasaran agar berkunjung ke Posyandu saat hari buka.

b) Mengadakan pemutahiran data bayi, balita, ibu hamil, ibu menyusui dan pemetaan keluarga miskin.

c) Intensifikasi penyuluhan gizi dan kesehatan dasar.

d) Melakukan tindak lanjut temuan pada hari buka Posyandu dengan pemberian PMT.

e) Pemantauan status imunisasi dan lumpuh layuh.

f) Dengan dukungan tenaga kesehatan dan tokoh masyarakat melakukan kampanye pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan oleh bidan atau tenaga kesehatan dari Puskesmas dan dapat membentuk kegiatan Kelompok Peminat Kesehatan Ibu dan Anak.

  1. Meningkatkan peran serta masyarakat dan membangun Kemitraan

Sebagai unit pelayanan yang berbasis masyarakat, Posyandu perlu mendapat dukungan luas dari masyarakat melalui peran sertanya agar kegiatan Posyandu dapat berkelanjutan dan jangkauannya meluas sesuai kebutuhan kelompok sasaran yang dilayaninya.

Peningkatan peran serta masyarakat untuk mendukung kegiatan Posyandu dapat dilakukan melalui :

1. Pembentukan suatu lembaga atau unit pengelola Posyandu didesa yang anggotanya dipilih dari masyarakat, dengan tugas untuk mengelola secara professional penyelenggaraan Posyandu, termasuk memperhatikan masalah ketenagaan, sarana dan pembiayaan bagi kelangsungan Posyandu yang bersumber dari masyarakat.

2. Pemberian penghargaan kepada kader berupa dana hibah atau pinjaman modal usaha bagi kader yang kinerjanya baik sebagai suatu perangsang agar terus tekun dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dimasukan pula sebagai upaya pemberdayaan ekonomi kader.

3. Pemberian bantuan pembiayaan untuk penyelenggaraan Posyandu yang bersumber dari dana masyarakat, seperti zakat dan sumbangan keagamaan yang sejenis, maupun pemberian bantuan sarana dasar untuk pelaksanaan fungsi pokok Posyandu.

4. Pemberian bimbingan dalam rangka pengelolaan Posyandu maupun kegiatan langsung berupa pelayanan seperti konseling dan rujukan yang dapat meningkatkan mutu Posyandu secara menyeluruh.

5. Kemitraan yang dapat diwujudkan dengan cara membentuk dan memperkuat jejaring antar dan atau beberapa Posyandu yang diselenggarakan oleh berbagai organisasi kemasyarakatan, baik yang berada dalam satu desa atau sebutan lain, ataupun pada wilayah yang lebih luas. Dalam kemitraan, inti kegiatannya dapat berupa pelayanan langsung maupun bentuk lainnya yang berkaitan dengan peningkatan fungsi Posyandu, seperti pelatihan, orientasi, temu kerja, temu konsultasi, sarasehan, supervisi, dan evaluasi serta penggerakan peran serta masyarakat agar memperhatikan Posyandu sebagai unit pelayanan yang membantu keluarga dalam pengembangan kualitas generasi masa depan.

D. Optimalisasi Kegiatan Posyandu

Mengoptimalkan kegiatan Posyandu dengan cara memenuhi sarana dan prasarananya, sehingga Posyandu dapat berlangsung secara optimal, baik saat hari buka maupun saat kunjungan rumah tanpa mengalami hambatan. Sarana dasar seperti timbangan bayi, timbangan dewasa, kartu KMS, pita LILA, alat peragaan memasak, bahan KIE, obat-obatan berupa Vit.A, tablet dan sirup Fe, kapsul iodium, obat cacing, oralit, ATK dan format SIP untuk menunjang kegiatan pelayanan minimal dan paket Tambahan sesuai jumlah kelompok sasaran yang ditetapkan, merupakan syarat dasar untuk berfungsinya Posyandu secara baik.

DEFINISI PEMANFAATAN POSYANDU

PEMANFAATAN IALAH proses,suau tindakan mempergunakan benda hidupato mati dengan sebaik-sebaiknya sesuai dengan fungsi yang ada oleh indi fidu ato kelompok masyarakat tartentu.

Definisi pemanfaatan posyandu sendiri ialah: suatu kegiatan yang di lakukan oleh indi vidu atau kelompok untuk memper gunakan fasilitas yang ada di posyandu sesuai dengan fungsinya.

Pemanfaatan posyandu bias d ambil dari pmanfatan 5 meja yang meliputi:

1. Pendaftaran

2. Penimbangan

3. Pencatatan

4. Pembinaan

5. Pemberian vit A,imunisasi,penyuluhan ksehatan yang meliputi penaggu langan : diere,KB,ANC.pemberian tablet FE dll.

Bahwa pemenuhan sarana dan prasarana tersebut pada hakekatnya menjadi tanggung jawab pengelola Posyandu dan masyarakat setempat. Pemerintah dan lembaga donor lainnya dapat membantu dalam melengkapi kegiatan, yang selanjutnya untuk kesinambungannya harus diusahakan oleh masyarakat.

Pada hari buka biasanya Posyandu menggunakan ruangan dan peralatan yang disediakan oleh masyarakat yang peduli terhadap keberadaan Posyandu. Prasarana kerja dan sumbangan masyarakat akan sangat mempengaruhi kinerja para kader maupun para pengunjung Posyandu pada saat pelayanan.

Prasarana kerja yang menciptakan suasana menentramkan dan akrab pendatang, akan menjadi salah satu daya tarik bagi kelompok sasaran untuk secara teratur atau secara berkala mengunjungi Posyandu.

  1. Pelayanan Menggunakan Sistem Kafetaria (Pilihan Jenis Layanan)

Keragaman kondisi atau situasi anak dan ibu diberbagai daerah di Indonesia, perlu didekati melalui pemberlakuan pilihan system kafetaria (pilihan jenis layanan) sesuai kebutuhan kelompok sasaran, meskipun secara umum setiap Posyandu mampu memberi pelayanan mulai dari paket minimum sampai paket tambahan.

Pelayanan dengan pendekatan untuk memilih sendiri jenis pelayanan sesuai kebutuhan para klien, hendaknya tetap tidak menghilangkan tugas pokok Posyandu untuk menjadi unit pemantau tumbuh kembang anak, khususnya guna memenuhi kelompok sasaran yang paling rawan dalam proses tumbuh kembangnya, yakni Baduta. Selain itu, Posyandu diharapkan selalu dapat memberi layanan dalam pendidikan pada para ibu untuk memelihara bayi dan balita secara tepat melalui peningkatan kemampuan untuk mengamati adanya tanda-tanda penyimpangan dalam tumbuh kembang, seperti psiko-motorik/kemampuan kognitif (daya piker dan daya cipta), psiko-sosial/emosi, dan lain-lain.

  1. Memberikan Perhatian Khusus Pada Kelompok sasaran Berdasar Azas Kecukupan (terutama pada Baduta).

Pada azas kecukupan, selain Revitalisasi Posyandu akan memprioritaskan kegiatannya pada Posyandu Pratama dan Madya, maka pada hari buka Posyandu perlu mempertimbangkan kondisi Posyandu yang masih menghadapi keterbatasan akan sumber daya manusia dan sarana.

Untuk menghindari pemborosan penggunaan sumber daya yang tersedia serta mempertimbangkan urgensi dalam penyelamatan dan peningkatan pengembangan SDM dini, maka dalam Revitalisasi Posyandu perlu diberikan perhatian khusus pelayanan pada kelompok Baduta berdasarkan azas kecukupan pelayanan Posyandu, yakni untuk memberi perhatian secara khusus kepada kelompok Baduta sebagai kelompok yang paling rentan terkena gangguan dalam proses tumbuh kembangnya. Dengan menguatkan kapasitas Posyandu untuk Deteksi Dini dan memperbaiki pertumbuhan anak Baduta, serta mencegah peningkatan gangguan gizi yang tidak perlu terjadi, maka bila hal ini dilakukan dalam lima tahun mendatang diharapkan akan dapat menurunkan prevalensi gangguan gizi secara bermakna.

  1. Memperkuat Dukungan Pendampingan Dan Pembinaan Oleh Tenaga Profesional dan Tokoh Masyarakat.

Tugas kader Posyandu untuk mengelola dan melayani masyarakat untuk mendukung peningkatan kualitas SDM dini merupakan tugas yang berat dan dilakukan secara sukarela. Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat berbagai keterbatasan yang dimiliki kader, maka keberhasilannya akan sangat tergantung dari seberapa jauh upaya pelaksanaan tugas kader mendapatkan dukungan pendampingan maupun bimbingan tenaga professional terkait maupun dari para tokoh masyarakat.

Secara teknis pendampingan dapat dilakukan oleh tenaga professional pada saat posyandu buka, yakni melalui pelayanan pada meja II, III, IV, dengan cara meningkatkan ketrampilan kader dalam menimbang, mencatat hasil penimbangan pada kartu KMS maupun register dan memahami hasil penimbangan, serta melakukan penyuluhan perorangan tentang hal-hal yang perlu diketahui oleh para ibu baik untuk dirinya maupun untuk anaknya.

Secara teratur pembinaan harus dilakukan oleh pengelola Posyandu di desa untuk memajukan penyelenggaraan Posyandu. Selain itu, pembinaan juga dilakukan oleh Dinas/Instansi yang peduli dan terkait dengan kegiatan program Posyandu, seperti Pokjanal Posyandu Kecamatan, unsure Puskesmas (Bidan di Desa / Polindes), Dinas Pendidikan, BKKBN, Kepala Desa/Lurah, Tim Penggerak PKK, dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang mengelola Posyandu.

Pembinaan dapat dilakukan secara sendiri atau dalam kesatuan Tim yang dibentuk untuk pembinaan Posyandu, disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan setempat.

IV. PENGORGANISASIAN

Untuk melaksanakan Revitalisasi Posyandu, perlu dilakukan pengorganisasian terhadap dua hal yang berkaitan, yaitu pengorganisasian Posyandu di Desa dan pengorganisasian untuk pembinaan Posyandu.

A. Pengorganisasian Posyandu

Sebagai unit yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat dan bersifat sebagai unit pelayanan kesehatan dasar masyarakat terutama ibu dan anak, maka organisasi Posyandu sesungguhnya bersifat organisasi fungsional yang dipimpin oleh seorang Pimpinan/Penanggungjawab dan dibantu oleh para pelaksana pelayanan yang terdiri dari kader Posyandu sebanyak 4-5 orang. Agar Posyandu dapat dikelola secara baik, perlu dukungan tenaga administrasi yang bertugas mengadministrasikan kegiatan Posyandu.

Kemudian dari beberapa Posyandu yang ada di suatu wilayah (Kelurahan/Desa atau dengan sebutan lain) selayaknya dikelola oleh suatu unit/kelompok (nama lain) Pengelola Posyandu yang keanggotaannya dipilih dari kalangan masyarakat setempat. Unit Pengelola Posyandu ini dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari para anggota.

Bentuk susunan organisasi Unit Pengelola Posyandu di Desa, ditetapkan melalui kesepakatan dari para anggota Pengelola Posyandu. Tugas dan tanggung jawab masing-masing unsure pada setiap kepengurusan, juga disepakati dalam unit/kelompok Pengelola Posyandu bersama masyarakat setempat. Namun pada hakekatnya susunan kepengurusan itu sifatnya fleksibel, tergantung pada kondisi setempat.

Dalam tatanan kehidupan bermasyarakat di desa, unit Pengelola Posyandu mempunyai kewajiban melaporkan keberadaannya kepada Kepala Desa/Lurah. Oleh karena itu, Kepala Desa/Lurah berkewajiban pula untuk membina keberadaan unit Pengelola Posyandu, karena kegiatan Posyandu yang dikelola oleh masyarakat itu pada dasarnya adalah untuk kepentingan pemajuan pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) dini di daerahnya, yang berarti sebagai suatu asset di desa.

Contoh alternatif bagan Pengorganisasian Posyandu di desa, sebagai berikut:

KEPALA DESA



B. Pengorganisasian Institusi Pembina Posyandu

Untuk mendukung kegiatan Posyandu sebagai wahana yang memberi pelayanan dalam pemenuhan kebuthan dasar pengembangan kualitas manusia dini, perlu dibentuk institusi Pembina Posyandu yang berfungsi memfasilitasi, membina, memantau dan mengevaluasi kegiatan Posyandu sesuai kebutuhan. Institusi tersebut mempunyai struktur seperti Pokjanal Posyandu yang berada di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat.

Bila Pokjanal Posyandu di daerah masih berfungsi, maka diharapkan dapat memanfaatkan keberadaan organisasi tersebut sebagai institusi Pembina Posyandu yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil dinas/instansi/lembaga terkait dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kepedulian terhadap kegiatan pelayanan masyarakat di Posyandu.

Dalam melaksanakan tugasnya, institusi Pembina Posyandu tersebut dipimpin oleh seorang Ketua, yang dibantu oleh beberapa anggota yang mewakili instansi-instansi dan unsur yang terlibat dalam Posyandu.

Susunan organisasi institusi Pembina Posyandu ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing. Namun dengan tidak bermaksud untuk menyeragamkan bentuk susunan organisasi dan tata kerja institusi Pembina Posyandu, seyogyanya untuk mencegah kerancuan perlu ada uraian peran masing-masing unsure dinas/instansi/lembaga yang terkait dalam pembinaan Posyandu, misalnya :

§ Dinas/Badan/Kantor PMD/Bina Pemberdayaan Masyarakat :

berperan dalam fungsi koordinasi penyelenggaraan pembinaan, penggerakan dan pengembangan masyarakat, pengembangan metode pendampingan masyarakat, teknis advokasi, dan sebagainya.

§ Dinas Kesehatan :berperan dalam membantu pemenuhan pelayanan sarana dan prasarana kesehatan (pengadaan alat timbangan, distribusi KMS, distribusi obat-obatan dan vitamin) serta dukungan bimbingan tenaga teknis kesehatan.

§ BKKBN/PLKB : berperan dalam pelayanan kontrasepsi, penyuluhan, penggerakan peran serta masyarakat, dan sebagainya.

§ BAPPEDA : berperan dalam perencanaan umum dan evaluasi

§ TP-PKK : berperan dalam pendayagunaan Kader, motivasi masyarakat, penyuluhan dan bimbingan teknis, dan sebagainya.

§ Dinas Pendidikan, LSM dan sebagainya : berperan dalam mendukung teknis operasional Posyandu.

Tugas dan fungsi institusi Pembina Posyandu secara keseluruhan ialah mendukung kelangsungan Posyandu sebagai unit pelayanan kesehatan dasar masyarakat, khususnya dari kelmpok paling rentan Ibu dan Anak.

Secara Nasional, kelembagaan sejenis yang berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan lintas sector dan lintas program yang mendukung kegiatan Posyandu tetap diperlukan. Fungsi tersebut pada hakekatnya dapat dilakukan oleh Pokjanal Posyandu yang selama ini melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pemantauan, serta evaluasi kegiatan Revitalisasi Posyandu, dan jika masih dianggap relevan keberadaannya dapat dimanfaatkan atau mebuat Kelompok Kerja baru sesuai dengan kondisi daerah.

Meskipin Posyandu merupakan unit pelayanan kesehatan dasar berbasis masyarakat yang berada di kelurahan/desa, namun karena peran Posyandu sangat menentukan terhadap gambaran kondisi ibu dan anak secara nasional, maka disetiap daerah perlu dilakukan pemantauan kegiatan Revitalisasi Posyandu. Frekuensi dan jenis kegiatan Revitalisasi Posyandu yang dipantau ditetapkan atas kebutuhan masing-masing daerah.

Pada tingkat operasional (Kelurahan/Desa, Kecamatan), pemantauan dilakukan secara bulanan, dengan melaksanakan kunjungan lapangan atau dengan mempelajari laporan yang disampaikan oleh Posyandu di wilayah kerjanya.

V. INDIKATOR KEMAJUAN REVITALISASI POSYANDU

Kemajuan kegiatan Revitalisasi Posyandu dapat diukur dari aspek input/asupan, proses, luaran (output), dan dampak (out come) sebagai berikut :

A. Indikator Input :

1.Jumlah Posyandu yang telah lengkap sarana dan obat-obatnya.

2.Jumlah kader yang telah dilatih dan aktif bekerja.

3.Jumlah kader yang mendapat akses untuk meningkatkan ekonominya.

4.Adanya dukungan pembiayaan dari masyarakat setempat, pemerintah dan lembaga donor untuk kegiatan Posyandu.

B. Indikator Proses :

1. Meningkatnya frekuensi pelatihan kader Posyandu.

2. Meningkatnya frekuensi pendampingan dan pembinaan Posyandu.

3. Meningkatnya jenis pelayanan yang dapat diberikan.

4. Meningkatnya partisipasi masyarakat untuk Posyandu.

5. Menguatnya kapasitas pemantauan pertumbuhan anak.

C. Indikator Luaran :

1. Meningkatkan cakupan bayi dan balita yang dilayani.

2. Pencapaian cakupan seluruh balita.

3. Meningkatnya cakupan ibu hamil dan ibu menyusui yang dilayani.

4. Meningkatnya cakupan kasus yang dipantau dalam kunjungan rumah.

D. Indikator dampak (Outcome) :

1. Meningkatnya status gizi balita.

2. Berkurangnya jumlah anak yang berat badannya tidak cukup naik.

3. Berkurangnya prevalensi penyakit anak (cacingan , diare, ISPA).

4. Berkurangnya prevalensi anemia ibu hamil dan ibu menyusui.

5. Mantapnya pola pemeliharaan anak secara baik di tingkat keluarga.

6. Mantapnya kesinambungan Posyandu.

VI. PENDANAAN.

Dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan Posyandu termasuk untuk Revitalisasi, dihimpun dari semangat kebersamaan dan digunakan secara terpadu dari masyarakat, anggaran pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Propinsi dan pemerintah pusat serta sumbangan swasta dan donor lainnya, baik domestik maupun Internasional.

Agar kegiatan Posyandu dapat berkesinambungan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu digali potensi sumber dana yang saat ini masih belum digunakan khususnya penghimpunan dana secara tradisional maupun berbasis keagamaan.

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah diharapkan dapat melanjutkan membiayai Revitalisasi Posyandu sebagai kegiatan pelayanan dasar yang pada saat ini dibiayai dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS-BK).

VII. BUKU-BUKU RUJUKAN

Untuk rujukan operasional Revitalisasi Posyandu, kiranya dapat pula dipedomani buku-buku yang telah diterbitkan sebagai paduan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan dan status gizi bayi, balita dan ibu hamil serta ibu menyusui, sebagai berikut :

1. Buku Pendekatan Kemasyarakatan, Depkes (Tahun 1997).

2. Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya Pada Kehamilan, Persalinan Dan Nifas (Tahun 1999).

3. Buku Manajemen Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Manajemen ARREF), Depkes (Tahun 1999).

4. Buku Panduan Umum Pemberdayaan Masyarakat Dibidang Kesehatan Ibu dan Anak (Tahun 2000).

5. Buku Paket KIE Untuk Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Kesehatan Ibu dan Anak (Tahun 2000).

6. Buku Pedoman Umum Mobilisasi dan Pengelolaan Sumber Daya Masyarakat Untuk Ibu dan Anak (Tahun 2000).

7. Buku Panduan Penggunaan KMS Balita (Tahun 2000).

8. Buku Panduan MP-ASI (Tahun 2000).

9. Buku Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), Depkes (Tahun 2000).

10. Buku Pedoman Pelaksanaan Pendekatan Partispatif Masyarakat Dalam Meningkatkan Kinerja Posyandu (Tahun 2001).

11. Buku Pegangan Kader Dalam UPGK.

12. Dan Lain-Lain.

VIII. PENUTUP

Pembaharuan terhadap Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu ini, sebagaimana yang pernah diedarkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :411.3/536/SJ tanggal 3 Maret 1999, merupakan langkah penyesuaian dalam pelaksanaan Undang-Unmdang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, sekaligus menyikapi perkembangan demokratisasi kehidupan bermasyarakat untuk memperkuat jalinan kemitraan pemerintah dan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan.

Memperhatikan arti penting peran pemerintah dalam memfalitasi pembaharuan kehidupan bermasyarakat, diharapkan seluruh jajaran pemerintah di Pusat dan khususnya di Daerah dapat mensosialisasikan Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu ini kepada jajarannya dan kepada masyarakat, agar diperoleh peningkatan fungsi dan kinerja Posyandu yang pada akhirnya dapat menjadi salah satu unsur untuk memperbaiki status gizi dan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana yang diharapkan.

Hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan Revitalisasi Posyandu yang tidak atau belum dimuat dalam Pedoman ini, dapat menggunakan Pedoman yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan aturan-aturan baku.

MENTERI DALAM NEGERI

DAN OTONOMI DAERAH

TTD

SURJADI SOEDIRDJA